Pertiwi, Revika Aprillian (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN GUGATAN SEDERHANA AKIBAT NEGOSIASI DALAM PENYELESAIAN KREDIT PT BANK BRI(BANK RAKYAT INDONESIA) CABANG PADANG JATI DENGAN PUTUSAN (NOMOR PERKARA 19/PDT.G.S/2024/PN.BGL). Skripsi (Bachelor) thesis, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
|
Text (Fulltext)
REVIKA APRILIAN PERTIWI_2274201053_FULLTEXT.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text (Turnitin)
REVIKA APRILIAN PERTIWI_2274201053_TURNITIN.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
|
|
Text (Bab 1)
REVIKA APRILIAN PERTIWI_2274201053_ABSTRAK+BAB 1.pdf - Submitted Version Download (2MB) |
|
|
Text (Bab 2)
REVIKA APRILIAN PERTIWI_2274201053_BAB 2.pdf - Submitted Version Download (981kB) |
|
|
Text (Bab3)
REVIKA APRILIAN PERTIWI_2274201053_BAB 3.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (Bab 4)
REVIKA APRILIAN PERTIWI_2274201053_BAB 4.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text (Bab 5)
REVIKA APRILIAN PERTIWI_2274201053_BAB 5.pdf - Submitted Version Download (1MB) |
|
|
Text (Lampiran)
REVIKA APRILIAN PERTIWI_2274201053_Ref+Lamp.pdf - Submitted Version Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pencabutan gugatan dalam mekanisme Gugatan Sederhana menurut hukum acara perdata di Indonesia serta meninjau secara yuridis pencabutan gugatan akibat negosiasi dalam penyelesaian kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang Jati pada perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2024/PN BGL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan wawancara. Penelitian ini berfokus pada penerapan ketentuan pencabutan gugatan dalam praktik Gugatan Sederhana serta implikasi hukumnya terhadap penyelesaian sengketa kredit perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan gugatan dalam mekanisme Gugatan Sederhana pada dasarnya mengacu pada Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), karena PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak mengatur secara rinci mengenai tata cara pencabutan gugatan. Dalam praktiknya, pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum ataupun selama proses persidangan berlangsung dengan memperhatikan persetujuan Tergugat apabila jawaban telah diberikan. Pada perkara Nomor 19/Pdt.G.S/2024/PN BGL, pencabutan gugatan dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang Jati setelah tercapainya negosiasi dan kesepakatan penyelesaian kredit dengan debitur. Pencabutan tersebut menunjukkan bahwa Gugatan Sederhana tidak hanya berfungsi sebagai sarana litigasi, tetapi juga sebagai instrumen yang mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan efisien. Selain memberikan kepastian hukum bagi para pihak, pencabutan gugatan juga mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap diperlukan ketelitian hakim untuk memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, serta tetap menjamin perlindungan hak dan kepentingan hukum para pihak yang bersengketa. Kata Kunci : pencabutan gugatan, gugatan sederhana, penyelesaian kredit.
| Item Type: | Thesis (Skripsi (Bachelor)) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : Mikho Ardinata,S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Pencabutan gugatan,gugatan sederhana,penyelesaian kredit |
| Subjects: | Universitas Muhammadiyah Bengkulu > 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum |
| Divisions: | 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum Subjek Terkait > 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Atika Ledia Anggraini |
| Date Deposited: | 29 Sep 2026 03:01 |
| Last Modified: | 29 Sep 2026 03:01 |
| URI: | http://repository.umb.ac.id/id/eprint/5302 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

