TINJAUAN YURIDIS PROSES PENETAPAN TERSANGKA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KONTEN KESUSILAAN ( STUDI KASUS SUBDIT SIBER POLDA BENGKULU)

Martinus, Miko Melando (2026) TINJAUAN YURIDIS PROSES PENETAPAN TERSANGKA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KONTEN KESUSILAAN ( STUDI KASUS SUBDIT SIBER POLDA BENGKULU). Skripsi (Bachelor) thesis, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

[img] Text (FULLTEXT)
MIKO MELANDO MARTINUS_2274201092_FULLTEXT.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (TURNITIN)
MIKO MELANDO MARTINUS_2274201092_TURNITIN.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (ABSTRAK + BAB 1)
MIKO MELANDO MARTINUS_2274201092_ABSTRAK+BAB 1.pdf - Submitted Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB 2)
MIKO MELANDO MARTINUS_2274201092_BAB 2.pdf - Submitted Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB 3)
MIKO MELANDO MARTINUS_2274201092_BAB 3.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
MIKO MELANDO MARTINUS_2274201092_BAB 4.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5)
MIKO MELANDO MARTINUS_2274201092_BAB 5.pdf - Submitted Version

Download (1MB)
[img] Text (REF + LAMP)
MIKO MELANDO MARTINUS_2274201092_Ref+Lamp.pdf - Submitted Version

Download (1MB)

Abstract

Riset ini bermaksud untuk mengkaji tinjauan yuridis tahapan penetapan tersangka terhadap pelaku tindak pidana konten kesusilaan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penyidik Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dalam proses penetapan tersangka. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum empiris dengan strategi kualitatif dan bersifat deskriptif analitis. Data didapatkan melalui wawancara dengan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pengamatan, studi dokumentasi, serta studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif.Temuan penelitian memperlihatkan bahwa proses penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu diawali dengan penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, kajian barang bukti elektronik melalui digital forensik jika dibutuhkan, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka setelah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penelitian ini juga mene mukan bahwa penyidik menghadapi beragam kendala, antara lain kesulitan mengidentifikasi pelaku yang menggunakan identitas anonim, keterbatasan memperoleh data elektronik dari penyedia layanan digital, mudahnya barang bukti elektronik dihapus atau dimanipulasi, kompleksitas pembuktian unsur tindak pidana, keterbatasan asal daya manusia dan sarana digital forensik, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga barang bukti elektronik, serta adanya perbedaan penafsiran terhadap muatan kesusilaan dalam konten digital. Maka dari itu, peningkatan kompetensi penyidik, penguatan sarana digital forensik, serta optimalisasi kerja sama dengan penyedia layanan elektronik menjadi usaha penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum

Item Type: Thesis (Skripsi (Bachelor))
Additional Information: Pembimbing : Hendri Padmi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Konten Kesusilaan, Penyidikan, Bukti Elektronik, Subdit Siber Polda Bengkulu
Subjects: K-Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum
Subjek Terkait > 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Sarah Mentari Utama
Date Deposited: 09 Sep 2026 03:58
Last Modified: 09 Sep 2026 03:58
URI: http://repository.umb.ac.id/id/eprint/4485

Actions (login required)

View Item View Item