Elda, Elda (2026) KEDUDUKAN HUKUM DAN KEKUATAN MENGIKAT PENYELESAIAN SENGKETA NON-LITIGASI DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G.S/2025/PN BENGKULU). Skripsi (Bachelor) thesis, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
|
Text (Elda_2274201149_fulltext)
ELDA_2274201149_Fulltext.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text (Elda_2274201149_turnitin)
ELDA_2274201149_Turnitin.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text (Elda_2274201149_Abstrak+Bab 1)
ELDA_2274201149_ABSTRAK+BAB 1.pdf - Submitted Version Download (1MB) |
|
|
Text (Elda_22742011_Bab 2)
ELDA_2274201149_BAB 2.pdf - Submitted Version Download (808kB) |
|
|
Text (Elda_2274201149_Bab 3)
ELDA_2274201149_BAB 3.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (Elda_2274201149_Bab 4)
ELDA_2274201149_BAB 4.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (Elda_2274201149_Bab 5)
ELDA_2274201149_BAB 5.pdf - Submitted Version Download (541kB) |
|
|
Text (Elda_2274201149_ref+Lampiran)
ELDA_2274201149_Ref+Lamp.pdf - Submitted Version Download (3MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2025/PN Bengkulu serta mengetahui kedudukan hukum penyelesaian non-litigasi pada sengketa pembiayaan di PT WOM Finance. Sengketa bermula dari wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yang kemudian diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui negosiasi dan musyawarah mufakat antara kreditur dan debitur di luar pengadilan hingga tercapai kesepakatan perdamaian secara tertulis. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pencabutan gugatan sederhana yang sedang berjalan di pengadilan. Penyelesaian non-litigasi dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dan lebih mengutamakan kesepakatan bersama. Kedudukan hukum kesepakatan perdamaian tersebut memiliki kekuatan mengikat karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian non-litigasi juga dinilai lebih cepat, sederhana, dan mampu menjaga hubungan baik antara para pihak. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Non-Litigasi, Gugatan Sederhana, Kesepakatan Perdamaian.
| Item Type: | Thesis (Skripsi (Bachelor)) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing : Mikho Ardinata, S.H.,M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Kedudukan Hukum, Non-Litigasi, Gugatan Sederhana, Kesepakatan Perdamaian. |
| Subjects: | Universitas Muhammadiyah Bengkulu > 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum |
| Divisions: | 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum Subjek Terkait > 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Hesti Ayu |
| Date Deposited: | 10 Sep 2026 03:12 |
| Last Modified: | 10 Sep 2026 03:12 |
| URI: | http://repository.umb.ac.id/id/eprint/3753 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

