PRATAMA, FIKTOR (2025) ANALISIS HUKUM TERKAIT TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA BERDASARKAN PASAL 338 KUHP: (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 92/PID.B/2023/PN BGL). Skripsi (Bachelor) thesis, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
![]() |
Text (Fulltext)
FIKTOR PRATAMA_2074201079_Fulltext.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
![]() |
Text (Turnitin)
FIKTOR PRATAMA 2074201079_ Turnitin.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
![]() |
Text (ABSTRAK + BAB 1)
FIKTOR PRATAMA_2074201079_ABSTRAK+BAB 11.pdf - Submitted Version Download (883kB) |
![]() |
Text (BAB 2)
FIKTOR PRATAMA_2074201079_BAB 2.pdf - Submitted Version Download (401kB) |
![]() |
Text (BAB 3)
FIKTOR PRATAMA_2074201079_BAB 3.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (329kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 4)
FIKTOR PRATAMA_2074201079_BAB 4.pdf - Submitted Version Restricted to Repository staff only Download (310kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 5)
FIKTOR PRATAMA_2074201079_BAB 5.pdf - Submitted Version Download (279kB) |
![]() |
Text (Ref + Lamp)
FIKTOR PRATAMA_2074201079_Ref+Lamp.pdf - Submitted Version Download (275kB) |
Abstract
Tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian merupakan salah satu kejahatan serius yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jenis pelanggaran ini sering ditemukan dalam praktik hukum dan kerap kali memunculkan perdebatan terkait kualifikasi tindak pidana yang dilakukan. Perbedaan antara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan terletak pada unsur kesengajaan serta motif pelaku, yang dapat memengaruhi ancaman hukuman. Artikel ini mengulas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, termasuk kasus Debi Saputra Bin Deman, yang menyoroti perbedaan pandangan antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menentukan kualifikasi tindak pidana. Dalam kasus Debi Saputra, Majelis Hakim memutus terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP, meskipun Penuntut Umum mendakwa alternatif penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kajian ini menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap unsur-unsur tindak pidana dalam memberikan pembelaan yang tepat dan menjamin penegakan hukum yang adil. Untuk memperoleh data yang berkaitan dengan permasalahan yang ada maka peneliti mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan teknik pengumpulan data berupa obsrvasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik Kesimpulan bahwa Berdasarkan analisis terhadap unsur-unsur subjektif dan objektif dalam tindak pidana pembunuhan serta pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim, putusan dalam perkara Nomor 92/Pid.B/2023/PN.Bgl, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa, dinilai sudah tepat. Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara komprehensif fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk kesengajaan pelaku dalam merampas nyawa korban. Putusan ini juga mencerminkan proporsionalitas dalam menjatuhkan sanksi sesuai dengan beratnya perbuatan dan dampaknya. Oleh karena itu, penulis sependapat dengan putusan Majelis Hakım, karena telah memenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi (Bachelor)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : Mikho Ardinta , S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Penganiayaan berat, pembunuhan, kesengajaan, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Majelis Hakim |
Subjects: | Universitas Muhammadiyah Bengkulu > 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum |
Divisions: | 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum Subjek Terkait > 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Hildayani Hildayani |
Date Deposited: | 30 Sep 2025 03:43 |
Last Modified: | 30 Sep 2025 03:43 |
URI: | http://repository.umb.ac.id/id/eprint/1667 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |