SIKUMBANG, TRY TAUFIK (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MELAWAN HAK ORANG LAIN MASUK DENGAN MEMAKSA KEDALAM PEKARANGAN TERTUTUP (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANNA NOMOR 26/PID.B/2020/PN.MNA). Jurnal Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu. (Submitted)
![]() |
Text
Jurnal Try Taufik Sikumbang.pdf - Submitted Version Download (253kB) |
Abstract
Mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah milik orang lain yang tertutup atau sudah di pagar berakibat banyaknya tindak pidana atau pelanggaran terhadap tanah terjadi baik itu pemalsuan surat-surat tanah yang dipergunakan untuk kepentingannya dan merugikan bagi orang lain, juga dengan menipu dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan jalan menjual, menukarkan, menyewakan atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau partikelir, pembatasan tanah. Tujuan tinjauan ini adalah 1) Untuk mengetahui Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam pekarangan tertutup dalam Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 26/pid.b/2020/Pn.Mna telah sesuai dengan tujuan hukum. 2). Untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dalam putusan Nomor. 26/pid.b/2020/Pn.Mna tentang melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam pekarangan tertutup. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian dalam kasus ini, yang menjadi dasar hukum dalam putusan ini adalah Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menyatakan Terdakwa Sudirman bin Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam pekarangan tertutup secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Melawan Hak, Perkarangan Tertutup. |
Subjects: | H-Ilmu Sosial > Patologi sosial. Kesejahteraan sosial dan masyarakat K-Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | 06-Fakultas Hukum > 74201-(S1) Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email kabagserv@umb.ac.id |
Date Deposited: | 10 Jan 2024 06:31 |
Last Modified: | 10 Jan 2024 06:31 |
URI: | http://repository.umb.ac.id/id/eprint/21 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |